Pencuri di Kolam Pancing Diringkus Polsek Pancur Batu

Sabtu, 05 Maret 2022 / 22.06

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Seorang pelaku pencurian atas nama Kasim Jakaria alias Kacip (28) diamankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan. Warga Dusun IIII, Rumah Mbacang Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ini diduga merupakan pelaku pencurian pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 wib di kolam pancing Jalan Deli Tua, Dusun III Rumah Mbacang, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dasar- Laporan Polisi No LP/B/73/III/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu /Polrestabes Medan pada selasa 1 Maret 2022, pelapor atas nama Rio Sinuhaji (28) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun III Rumah Mbacang.

Kepada wartawan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu AKP Amir Sitepu SH MH mengatakan Kronologi kejadian pencurian Kamis 24 Febuari 2022 sekira pukul 01.00 wib.

Pelapor menerangkan bahwa di kolam milik orangtuanya telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 batang tiang listrik, 15 lembar seng, kabel 75 meter dan 3 buah tong plastik warna biru.

Kemudian pada Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 wib, pelapor datang ke Polsek Pancur Batu guna buat laporan pengaduan. Mendapat laporan tersebut piket 7.0 dipimpin Iptu Maruli tua Siregar SH MH turun ke TKP. Dari hasil cek dan olah TKP di lapangan, benar telah terjadi pencurian yang dialami pelapor dan selanjutnya pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polsek Pancur Batu.

Personil Reskrim Polsek pancur batu mendapat Laporan dari pelapor ,bahwa di TKP Kolam pancing milik orang tua pelapor telah terjadi kasus pencurian berupa 1 batang tiang listrik, 15 lembar seng, 75 M kabel listrik dan 3 buah tong plastik biru. 

Kemudian piket 7.0. dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu Maruli tua Siregar SH MH melakukan cek dan lidik di  TKP dari hasil Lidik di TKP Team unit Reskrim mengetahui pelaku dan lidik di TKP diketahui keberadaan pelaku. Kemudian team langsung menuju ke TKP KAP dan berhasil amankan pelaku. Dari hasil introgasi keterangan pelaku bahwa barang bukti 1 batang tiang listrik disimpan tidak jauh dari TKP, kemudian team bergerak untuk mencari barang bukti dan menemukan barang bukti tersebut.

"Hasil introgasi, pelaku  mengakui perbuatannya telah mencuri 1 batang besi tiang listrik, 15 lembar seng, 75 meter kabel listrik, 3 buah tong plastik warna biru dan kerugian korban sekitar Rp 3.775.000,-,"kata Iptu Amir Sitepu, Sabtu (5/3/2022).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu guna proses hukum lebih lanjut. (hot)

Komentar Anda

Terkini