Miliki 500 Gram Sabu, Anak Medan Baru Terancam 13 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 / 08.31

Suasana sidang di ruang Cakra 3 PN Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hamdani, warga Jalan Mistar, Gang Gitar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 500 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rusmayadi Purba selama 13 tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdani selama 13 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).

Dihadapan Hakim Ketua Nurmiati, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberi terdakwa kesempatan menyusun nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Sebelumnya JPU menguraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada 8 Desember 202. "Sekitar pukul 16.40, saksi  Aiptu Suranta Tarigan, saksi Bripka Dwi Sakti D Ajie dan saksi Briptu Andrew M Nababan anggota Polisi dari Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercayai bahwa di Jalan Mistar Gang Gitar No 11 Kel Sei Putih Barat kec Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika," kata JPU.

Atas informasi tersebut selanjutnya saksi dan rekannya melakukan penyelidikan dan menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut para saksi kemudian langsung melakukan penggeledahan.

"Di dalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar dan saksi-saksi langsung mengamankan satu orang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama Hamdani," sebut JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan dari lantai kamar ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berukuran sedang yang pertama berat bersihnya 4,86gram.

Kemudian, satu bungkus plastik yang kedua berukuran sedang yang berat bersihnya 0,84 gram, lalu 3 bungkus plastik klip kecil masing-masing berat bersihnya 0,08 gram, beserta satu buah bong.

"Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5.000.000. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum selanjutnya," ucap JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini