Korupsi Dana CSR Kades Medan Estate Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 13 Desember 2022 / 11.29

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eks Kepala Desa (Kades) Medan Estate 2016-2022 Faizal Arifin terdakwa perkara korupsi 

penggunaan dana sosial untuk lingkungan, populer disebut Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 lalu dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Pria (61) warga Dusun IV Jalan Teratai Komplek SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dikenakan denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Eks Kades Medan Estate itu juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp 270 juta subsidair 1 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memperkaya diri sendiri," urainya.

Sedangkan, hal meringankan menurut Jaksa, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun secara estafet menuturkan dakwaannya, bermula dari adanya aksi demonstrasi warga atas rusaknya fasilitas jalan  atas kendaraan PT KPPN yang lalu lalang.

Akhirnya dilakukan rapat antara pemerintahan desa diwakili terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Danang Pj. Tertanggal 14 November 2016 ditandatangani kesepakatan bersama. 

Di antaranya PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dans alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.

Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.

Total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp 720 juta rupiah periode tahun 2017 hingga 2020. Sebab setiap bulannya diterima mantan kades sebesar Rp 15 juta rupiah.

Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah melakukan pembahasan ke dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Otomatis, tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Medan Estate.

"Terdakwa dan Rusmiati kemudian dipergunakan untuk bantuan siswa sebanyak 60 siswa. Per siswa  mendapatkan Rp 150 ribu rupiah," urai Aldo Marbun.

Operasional LKMD Rp 2,5 juta rupiah, bayar  honor pengelola CSR (untuk saksi Sumiati) sebesar Rp 250 ribu rupiah setiap bulannya, untuk pengajian Desa Medan Estate sebesar Rp 500 ribu rupiah, pengajian Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp 700 ribu rupiah.

Bantuan kemalangan sebesar Rp 125 ribu rupiah per bulannya, bahan bakar ambulans sebesar Rp 100 ribu rupiaj dan perbaikan selama 3 tahun sebesar Rp 3 juta rupiah.

"Bahwa dalam penyaluran bantuan untuk siswa, kedua terdakwa tidak pernah membuat Peraturan Desa terkait syarat dan ketentuan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan tersebut," bebernya.

Faizal Arifin selaku Kades hanya memerintahkan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk mencari siswa-siswa untuk menerima bantuan tersebut tanpa memiliki indikator yang jelas sebagai penerima bantuan yang bersumber dari Dana CSR.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusmiati dalam pengelolaan dana CSR tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan telah memperkaya terdakwa maupun saksi Rusmiati.

Menurut audit Inspektorat Kabupaten Deliserdang, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 540.457.000. (put)

Komentar Anda

Terkini