Gara-gara Status Facebook Ini, Dosen USU Ditahan Poldasu

Minggu, 20 Mei 2018 / 19.40
Poldasu menggelar paparan pers terkait penahanan Dosen USU, Minggu (20/5/2018).
MEDAN, KMC - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut resmi menahan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma dirumahnya, Jalan Melinjo II Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam paparan yang digelar di Mapoldasu, oknum PNS ditahan akibat unggahannya di media sosial Facebook terkait teror bom di Surabaya viral hingga mengundang perdebatan warganet di Facebook.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkap HD menyebut serangan bom bunuh diri di Surabaya hanyalah pengalihan isu. "Postingannya di Facebook sempat viral, lalu juga sempat dihapusnya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan disebar," kata Tatan, Minggu (20/5/2018).

Dalam akun Facebook, HD menuliskan kata-kata, 'Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden.' Unggahan itu sempat dihapus. Bahkan, wanita berhijab ini sempat menutup akun Facebook pribadinya.

Atas dasar tersebut, Himma kemudian diamankan pihak Polda Sumut. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, yang disebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Himma mengaku mengunggah kalimat tersebut di Facebook karena terbawa suasana. Dia juga merasa emosi karena di Facebook sedang marak tulisan #2019GantiPresiden. Himma mengakui memposting tulisan itu pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.

Tatan menyebut personel Cybercrime Polda Sumut sendiri yang melaporkan akun milik HD atas dugaan menyebar ujaran kebencian. Saat ini, HD masih diperiksa petugas di Mapolda Sumut.

Tak pelak lagi, dosen lulusan S2 ini diamankan dari kediamannya dan petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel tipe Iphone 6S beserta SIM Card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.

"Kita juga melakukan digital forensik terhadap handphone milik HD, dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian yang dimaksud," ungkapnya.

Tatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengunggah sesuatu di media sosial, karena setiap unggahan memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ingat, bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan kebencian terhadap sesama," imbau Tatan. (riz/int)
Komentar Anda

Terkini