Komisi C : PKL Stadion Teladan dan Gedung Arca Boleh Berjualan

Selasa, 22 Januari 2019 / 18.09
Komisi C DPRD Medan menggelar RDP pedagang Stadion Teladan dan Gedung Arca.
MEDAN, KMC - Prihatin dengan kondisi pedagang kaki lima (pkl), khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota yang kerap menjadi korban penggusuran Satpol PP, DPRD Medan melalui Komisi C merekomendasikan pedagang agar tetap dibolehkan berjualan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (rpd) dengan perwakilan pedagang Gedung Arca, pedagang Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak kecamatan Medan Kota, Selasa (22/1/2019).

"Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar pkl di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,''ujar Boydo yang didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti Jangga Siregar, H Asmui Lubis dan Beston Sinaga.

Boydo menambahkan, rekomendasi nantinya juga akan menerapkan waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 10.00 malam. Sedangkan pedagang Gedung Arca yang rata-rata berjualan sepatu dan pakaian, diberlakukan mulai jualan pukul 19.00 wib hingga pukul 01.00 dinihari.

"Untuk rekomendasi ini kita akan berkordinasi lagi dengan dinas Bappeda dan Koperasi, agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,''bilang Boydo.

Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri berharap, DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang. Apalagi kondisi saat ini, pengangguran semakin banyak karena lapangan kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikuatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.

"Kami berjualan di kaki lima, karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjualan, karena selalu digusur Satpol PP. Pada dasarnya kami bersedia mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap sekali agar aturan itu secepatnya dibuat biar kami lebih nyaman berjualan. Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib keluarga kami di rumah? Darimana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami, tolonglah bapak dewan membantu kami,"pinta lelaki parobaya yang akrab disapa Pak Mas ini.

Sementara, Bappeda Kota Medan, Regen memaparkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi pedagang. Zona merah (tak dibolehkan) dan zona kuning. Namun semuanya masih hasil studi saja. "Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah (perda) untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum, serta dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan di trotoar.,''tegas Regen (mr/riz)  
Komentar Anda

Terkini