Pencuri Tas Berbagai Merek Disikat Tekab Polsek Helvetia

Senin, 08 Maret 2021 / 14.54

Pelaku pencurian tas diamankan Polsek Medan  Helvetia.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku berinisial JSP (30) diduga mencuri 13 (tiga belas) buah tas bekas berbagai merk, di rumah korban P Lumban Gaol (54), Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Senin (8/3/2021). 

Pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban, Jumat lalu (26/2/2021) sekira pukul 12.30 wib, ketika korban tidak berada di rumahnya, namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba-tiba kembali ke rumahnya, akibat itu pelaku JSP melarikan diri dan membawa barang curiannya tersebut dengan cara membawa 13 (tiga belas) buah tas tersebut dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian.

"Alhamdullillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.

Lanjutnya lagi, dari tangan pelaku JSP, pihak Reskrim Polsek Medan Helvetia menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 (tiga belas) buah serta barang bukti lainnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Zuhatta. (hasiolan)

Komentar Anda

Terkini