Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih Rp1,4 M, PH Terdakwa Bersitegang Dengan JPU

Senin, 13 Desember 2021 / 22.36

Mantan Kasubag PD Pasr Aidil Sofyan tampak di layar monitor saat mengikuti persidangan di PN Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aidil Syofyan (46) Warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan selaku mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Kas dan Pajak  Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar kembali jalani sidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN), Senin (13/12/2021).

Sidang lanjutan yang berlangsung secara Online dalam agenda keterangan terdakwa Aidil Sofyan yang ditanya hakim, dan Jaksa maupun Penasehat hukumnya mengakui ada menerima uang. Namun uang yang diterimanya tersebut telah distorkan terdakwa ke kas PD Pasar melalui rekening BRI.

Ditanya hakim apakah ada buktinya, kalau terdakwa telah menyetorkan uang itu ke kas PD Pasar melalui rekening Bank BRI. Menjawab hal itu terdakwa mengatakan ada. Hanya saja hakim meminta bukti itu yang asli tidak fhoto copy.

Mendengar permintaan hakim, Dr Ihwanuddin, SH, MH langsung menimpali dan menunjukan berkas rekening koran Bank BRI. "ini ada tapi yang sama kami hanya fhoto copynya saja, kalau aslinya ada pada jaksa yang mulia,"jelas Penasehat Hukum terdakwa.

Sejurus dengan itu, lalu Penasehat Hukum terdakwa miminta agar jaksa berkenan untuk menjukkan berkas tersebut dihadapan hakim, agar bisa dicocokkan antar yang asli dan fhoto copynya. Menyikapi permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa beralasan kalau berkas rekeng koran tersebut tidak dibawa.

Sebelumnya ridalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Sulhanuddin itu, penasehat hukum terdakwa beberapa kali coba menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait jumlah yang diterima dan yang distorkan kliennya ke Kas PD Pasar Kota Medan.

Diakhir sidang Majelis Hakim berkesimpulan, untuk pembuktian, kalau terdakwa telah menyetorkan uang yang diterimanya sebesar Rp 8 miliar ke Kas PD Pasar Kota Medan melalui Bank BRI, dan Majelis Hakim pun meminta agar Jaksa membawa tanda bukti asli penyetoran uang yang diakui terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan

Di luar sidang Dr Ihwanuddin, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, kliennya telah menyetorkan uang ke kas PD Pasar melalui Bank BRI, sesuai dengan yang diterimanya sebesar Rp 8 miliar lebih. 

"Dari pertama kali kita punya konsep bahwa terdakwa tidak bersalah, sehingga kita ajukan eksepsi. nah kita temukan semua kebenaran ini dipembuktian. Begitu juga yang diterima dari penyetor pasar Lau Chi di Tuntungan dan begitu juga disetorkan ke PD Pasar. Nah yang tadi kita keberatan karena jaksa tidak mengahdirkan bukti-bukti ke persidangan. Makanya minggu depan kita  minta hadirkan bukti itu,"bilang Dr Ihwanuddin, SH,MH

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 miliar lebih terkait kutipan dana sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih  Tuntungan, Kota Medan.

JPU Evi menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko  Kota Medan  kemudian dikelola oleh  PD Pasar.

Dikatakannya adapun total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian,  grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.

Masih dalam dalam dakwaannya, bahwa saat itu, Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan.  Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta),  wisata buah (Rp5 juta),  ruko (Rp20 juta) serta kantin (Rp20 juta).

Sedangkan mekanisme pembayaran, seharusnya, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.

Sedangkan penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang  Medan Thamrin, atas nama  PD Pasar Kota Medan.

Namun dalam praktiknya tidak demikian. Sebanyak 10 orang, termasuk terdakwa Aidil Syofyan yang menerima uang sewa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017. Yakni Budi Frisyah Putra, selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 s/d 6 Oktober 2015  (Rp4.772.683.500).

Almarhum Syahrul Saragih (Rp170.430.000), Lelly Amra Siregar, selaku Direktur Administrasi Keuangan  PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 (Rp1.684.200.000), Cristian RL Sidabalok, salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pasar Induk Tuntungan sejak bulan Februari 2015 s/d pertengahan Tahun 2017 (Rp130.500.000). 

Basirudin, yang ketika itu Kaur Pendapatan Cabang II PD Pasar Kota Medan sejak 16 Januari 2013  s.d 21 Juni 2017 (Rp1.621.000.000), Didi Cemerlang, sebagai Kacab II PD Pasar Kota Medan sejak 17 April 2012 s/d tahun 2016 (Rp796.000.000).

Sedangkan, Almarhum T Daniel Bustamam, sebagai  Kaur UmumCababg II PD Pasar Kota Medan (Rp170.500.000), Edi Suranta Sembiring saat itu sebagai Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 06 Oktober 2015 s/d 24 Agustus 2017 (Rp487.000.000) serta  yang dikutip Herdin Ketaren, selaku Kaur Urusan Penertiban (Rp27.900.000).

Berikutnya, uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.

Berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi Tahun 2015s/d Tahun 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau  periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 s/d 2017, yang disetorkan terdakwa sebesar  hanya Rp 7.865.000.000.

"Sepatutnya, uang sewa tempat berjualan di Pasar Lau Chi Tuntungan sebagai uang masuk bagi PD Pasar Kota Medan sebesar Rp9.348.000.000. Akibat perbuatan Aidil Syofyan keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.483.000.000," urai Evi.

Aidil Syofyan dijerat tim JPU dimotori Hendri Sipahutar dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiair, Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)

Komentar Anda

Terkini