Lahirnya Perda KTR Salah Satu Cita-Cita PKS Ingin Mewujudkan Masyarakat Sehat

Senin, 18 Maret 2024 / 15.45

nggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilangsugkan Minggu hingga Senin (17-18/3/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lahirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan tidak terlepas dari dukungan dan perjuangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan yang menginginkan kehidupan masyarakat Kota Medan lebih baik dalam urusan kesehatan. 

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya, Jalan Panglima Denai, Gg Kerang No.90, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Bromo, Lorong Mulia, Kelurahan Tegas Sari II, Kecamatan Medan Area, Ahad-Senin (17-18/3/2024).

"Lahirnya Perda ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat," katanya.

Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas. "Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia," ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja wakil rakyat, maka lahirlah Perda KTR ini, salah satu wujudnya adalah dengan hadirnya Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat Kota Medan menjadi sehat.

"Salah satu bukti keningian PKS dalam mewujudkan masyarakat Medan yang sehat adalah dengan lahirnya Perda ini, dimana mereka yang tidak merokok bisa terhindar dari paparan asap rokok yang membahayakan. Sementara mereka yang meroko tetap dijamin haknya dengan mematuhi aturan yang sudah ditentukan," katanya.

Ketua BKD DPRD Medan ini menegaskan, kehadiran Perda ini mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk hidup sehat. Karena kita menyadari potensi besar mereka yang terimbas asap roko adalah mereka para perokok pasif. "Jadi para perokok pasiflah yang sangat berisiko terkena dampaknya. Untuk itu kehadiran Perda ini dalam rangka menjaga serta mengajak masyarakat untuk hidup sehat," jelasnya.

Untuk itu, bagi mereka perokok, sesuai perda ini ada tempat-tempat khusus yang diatur dalam perda ini dimana para perokok dilarang merokok seperti, Tempat Umum, Angkutan Kota, Area Sekolah dan lainnya.

“Bagi mereka yang melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp.50.000,” ungkapnya.

Di dalam Perda tersebut, ditegaskan tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (mar)

Komentar Anda

Terkini